Shalat Jenazah

SHALAT JENAZAH


Kali ini kita akan membahas tentang shalat yang jarang kita lakukan tapi sebenarnya hukumnya FARDHU (kifayah). Ini adalah shalat jenazah atau shalat mayit. Meskipun shalat ini jarang dilakukan, tapi kita sebagai seorang muslim tetap harus mengetahuinya.

A.      Hukum Shalat Jenazah

Menshalati jenazah seorang muslim hukumnya fardhu/ wajib kifayah, karena adanya perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beberapa hadits. Di antaranya hadits Abu Qatadah Radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan: “Didatangkan jenazah seorang lelaki dari kalangan Anshar di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam agar beliau menshalatinya, ternyata beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalatilah teman kalian ini, (aku tidak mau menshalatinya) karena ia meninggal dengan menanggung hutang.” Mendengar hal itu berkatalah Abu Qatadah: “Hutang itu menjadi tanggunganku.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janji ini akan disertai dengan penunaian?”. “Janji ini akan disertai dengan penunaian,“ jawab Abu Qatadah. Maka Nabi pun menshalatinya”. 

Tapi kewajiban menshalati jenazah itu akan gugur bila,

1. Si Jenazah adalah anak yang belum baligh. Nabi tidak menshalati putra beliau Ibrahim ketika wafatnya sebagaimana diberitakan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Ibrahim putra Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia dalam usia 18 bulan, beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menshalatinya”
2. Si Jenazah mati syahid. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menshalati syuhada perang Uhud dan selain mereka. Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu mengabarkan: “Syuhada perang Uhud tidak dimandikan, dan mereka dimakamkan dengan darah-darah mereka, juga tidak dishalati kecuali jenazah Hamzah”.

Kedua golongan di atas, kalaupun hendak dishalati maka tidak menjadi masalah bahkan hal ini disyariatkan. Namun pensyariatannya tidaklah wajib. Kenapa kita katakan hal ini disyariatkan? Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah pula menshalati jenazah anak kecil seperti tersebut dalam hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Didatangkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam jenazah anak kecil dari kalangan Anshar, beliau pun menshalatinya…”

Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menshalati jenazah seorang A‘rabi (Badui) yang gugur di medan jihad. Syaddad ibnul Haad berkisah:
“Seorang lelaki dari kalangan A‘rabi datang menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia pun beriman dan mengikuti beliau. Kemudian ia berkata:
“Aku berhijrah bersamamu.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan kepada beberapa shahabatnya untuk memperhatikan A‘rabi ini. Ketika perang Khaibar, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan ghanimah, beliau membaginya, dan memberikan bagian kepada A‘rabi tersebut dengan menyerahkannya lewat sebagian shahabat beliau. Saat itu si A‘rabi ini sedang menggembalakan tunggangan mereka. Ketika ia kembali, mereka menyerahkan bagian ghanimah tersebut kepadanya.

“Apa ini ?” tanya A’rabi tersebut.

“Bagian yang diberikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam untukmu,” jawab mereka.

A‘rabi ini mengambil harta tersebut lalu membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, seraya bertanya: “Harta apa ini?”

“Aku membaginya untukmu,” sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.

“Bukan untuk ini aku mengikutimu, akan tetapi aku mengikutimu agar aku dipanah di sini – ia memberi isyarat ke tenggorokannya– hingga aku mati, lalu masuk surga,” kata A’rabi.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bila engkau jujur terhadap Allah (dengan keinginanmu tersebut), niscaya Dia akan menepatimu.”

Mereka tinggal sejenak. Setelahnya mereka bangkit untuk memerangi musuh (A‘rabi turut serta bersama mereka, akhirnya ia gugur di medan laga) Ia dibopong ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, setelah sebelumnya ia terkena panah pada bagian tubuh yang telah diisyaratkannya.

“Apakah ini A’rabi itu?” tanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.

“Ya,“ jawab mereka yang ditanya.

“Dia jujur kepada Allah maka Allah pun menepati keinginannya,” kata Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian Nabi n mengafaninya dengan jubah beliau. Setelahnya, beliau meletakkannya di hadapan beliau untuk dishalati. Di antara doa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam shalat jenazah tersebut: “Ya Allah, inilah hamba-Mu, dia keluar dari negerinya untuk berhijrah di jalan-Mu, lalu ia terbunuh sebagai syahid, aku menjadi saksi atas semua itu”.

                B. Tata Cara Shala Jenazah

Saat melaksanakan shalat jenazah, posisi imam itu juga ditentukan. Jika jenazahnya laki-laki, maka imam berdiri di samping kepala si jenazah. Jika jenazahnya perempuan, maka imam berdiri di samping pusar jenazah atau berada di tengah jenazah.
Berikut adalah cara melaksanakan shalat jenazah,

  1. Melakukan takbiratul ihram (takbir pertama). 
  2. Tanpa perlu membaca istiftah langsung berta’aawudz (أَعُوّْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ) dan membaca basmalah. 
  3. Diikuti dengan bacaan Al-Fatihah. 
  4. Melakukan takbir kedua dan diikuti dengan ucapan shalawat kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam semisal shalawat yang dibaca pada tasyahud akhir dalam shalat fardhu. 
  5. Melakukan takbir ketiga dan mendoakan si mayit dengan doa-doa yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih.(*) 
  6. Selepas berdoa kemudian melakukan takbir terakhir (takbir keempat), berhenti sejenak, lalu salam ke arah kanan dengan satu kali salam.

(*) Di antara bentuk doa-doa tersebut adalah:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ

Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah dia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, lindungilah dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya.” (HR. Muslim)

Jika yang dishalatkan itu mayit perempuan, orang yang shalat mengucapkan,

اللّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا

Yaitu dengan mengubah semua dhamir-nya menjadi dhamir muannats (kata ganti jenis perempuan).

Adapun bila yang dishalatkan itu anak kecil, doa yang dibaca yaitu,

اللّهُمَّ اجْعَلْهُ لِوَالِدَيْهِ فَرَطًا وَأَجْرًا وشَفِيعًا مُجَابًا‏

Ya Allah, jadikanlah dia sebagai simpanan, pahala, dan sebagai syafaat yang mustajab untuk kedua orang tuanya.” (HR. Al-Bukhari)

اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُورَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِينَ، وَاجْعَلْهُ فِي كَفَالَةِ إِبْرَاهِيمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيمِ‏

Ya Allah, perberatlah karenanya timbangan kebaikan kedua orang tuanya, perbanyaklah pahala kedua orang tuanya, dan kumpulkanlah dia bersama orang-orang shalih terdahulu dari kalangan orang yang beriman, masukkanlah dia dalam pengasuhan Ibrahim, dan dengan rahmat-Mu, peliharalah dia dari siksa neraka Jahim.”


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / AROUND

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger