MURADIF DAN MUSYTARAK

PEMBAHASAN 
MURADHIF DAN MUSYTARAK

1.    Muradhif

 Lafal Muradhif adalah lafal yang hanya mempunyai satu makna

Jumhur ulama menyatakan bahwa mendudukkan dua muradhif pada tempat yang lain diperbolehkan selama hal itu tidak dicegah oleh syara’. Kaidah para Jumhur ulama sebagai beriku:

ايقاع كل من المرادفين مكان الاخر يجوز اذا لم يقم عليه طالع شرعي

                  Artinya:    Mendudukkan dua muradhif itu pada tempat yang sama itu diperbolehkan jika tidak ditetapkan oleh syara’.

Al-Qu’ran semenjak di turunkanNya hingga datangnya hari Akhir senantiasa terjaga sebagaimana pertama diturunkan-nya, tidak pernah ada ralat, tidak perlu dikritisi, tidak memerlukan edisi revisi, ataupun pengurangan kosakata, begitu sangat sempurna, Dia-lah Allah yang akan menjaga keutuhannya sepanjang masa, yang telah menurunkan-nya juga kepada Nabinya Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam melalui delegasi terpercanya Malaikat Jibril Alaihi-Salam. Maka karena itu tidak diperbolehkan mengubahnya. Namun dalam lafal ibadah seperti takbir shalat, Malikiyah berpendapat dan menyatakan bahwa takbir dalam shalat tidak diperbolehkan kecuali kaliamat “Allahu Akbar”, sedang Imam Syafi’i hanya memperbolehkan “Allahu Akbar” atau “Allahul Akbar” sedangkan Abu Hanifah memperbolekan semua lafal yang semisal dengannya, misalnya kalimat ”Allahul A’djom”,  “Allahul Ajal” dan sebagainya.

Hukum Muradhif

Menurut jumhur ulama meletakkan lafal muradif di tempat lafal lainnya, diperbolehkan apabila tidak ada halangan dari syara’. Pendapat lain mengatakan bahwa diperbolehkan asal masih satu bahasa. Tentang lafal Qur’an tidak ada perbedaan pendapat lagi bahwa kita harus membaca lafal-lafal itu sendiri.

2.    Musytarak

Kata Musytarak adalah bentuk mashdar yang berasal dari kata kerja اشترك yang berarti “bersekutu” seperti dalam ungkapan اشترك القوم yang berarti “kaum itu bersekutu”. Dari pengertian bahasa ini selanjutnya para ulama ushul merumuskan pengertian musytarak menurut istilah. Adapun definisi yang diketengahkan oleh para ulama’ ushul adalah anatara lain:

اللفظ الواحد الدال على معنيين مختلفين اواكثر دلالة على السوأ عند اهل تلك اللغ

                  Artinya: “Satu lafadz (kata) yang menunjukkan lebih dari satu makna yang berbeda, dengan penunjukan yang sama menurut orang ahli dalam bahasa tersebut ”



Menurut Muhammad Abu Zahrah dalam kitabnya Ushul Fiqh:

لفظ يتناول افرادا مختلفة الحدود على سبيل البدل

                  Artinya: Satu lafadz yang menunjukkan lebih dari satu makna yang berbeda-beda batasannya dengan jalan bergantian”

Maksudnya pergantian disini adalah kata musytarak tidak dapat diartikan dengan semua makna yang terkandung dalam kata tersebut secara bersamaan, akan tetapi harus diartikan dengan arti salah satunya. Seperti kata قرء  yang dalam pemakaian bahasa arab dapat berarti masa suci dan bias pula masa haidh, lafadz عين bisa berarti mata, sumber mata air, dzat, harga, orang yang memata-matai dan emas, kata “"يد musytarak antara tangan kanan dan kiri, kata سنة  dapat berarti tahun untuk hijriyah, syamsiyah, bisa pula tahun masehi.

a.    Sebab-Sebab Terjadinya Lafadz Musytarak

Sebab-sebab terjadinya lafadz musytarak dalam bahasa arab sangat banyak sekali, namun ulama’ ushul telah merumuskan sebab-sebab yang paling mempengaruhi antara lain sebagai berikut :

1.    Terjadinya perbedaan kabilah-kabilah arab di dalam menggunakan suatu kata untuk menunjukkan terhadap satu makna. Seperti perbedaan dalam pemakain kata يد , dalam satu kabilah, kata ini digunakan menunjukkan arti “hasta secara sempurna” (كله ذراع). Satu kabilah untuk menunjukkan (الساعدوالكف). Sedangkan kabilah yang lain untuk menunjukkan khusus “telapak tangan”.

2.    Terjadinya makna yang berkisar/ keragu-raguaan تردد) ) antara makna hakiki dan majaz.

3.    Terjadinya makna yang berkisaran/keragu-raguaan تردد)) antara makna hakiki dan makna istilah urf. Sehingga terjadi perubahan arti satu kata dari arti bahasa kedalam arti istilah, seperti kata-kata yang digunakan dalam istilah syara’. Seperti lafadz الصلاة yang dalam arti bahasa bermakna do’a, kemudian dalam istilah syara’ digunakan untuk menunjukkan ibadah tertentu yang telah kita ma’lumi.

b.    Ketentuan Hukum Lafadz Musytarak

Apabila dalam nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah terdapat lafadz yang musytarak, maka menurut kaidah yang telah dirumuskan oleh para ulama’ ushul adalah sebagai berikut :

a.    Apabila lafadz tersebut mengandung kebolehan terjadinya hanya musytarak antara arti bahasa dan istilah syara’, maka yang ditetapkan adalah arti istilah syara’, kecuali ada indikasi- indikasi yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah arti dalam istilah bahasa.

b.    Apabila lafadz tersebut mengandung kebolehan terjadinya banyak arti, maka yang ditetapkan adalah salah satu arti saja dengan dalil-dalil (qarinah) yang menguatkan dan menunjukkan salah satu arti tersebut. Baik berupa qarinah lafdziyah maupun qarinah haliyah. Yang dimaksud qarinah lafdziyah adalah suatu kata yang menyertai nash. Sedangkan qarinah haliyah adalah keadaan/kondisi tertentu masyarakat arab pada saat turunnya nash tersebut.

c.    Jika tidak ada qarinah yang dapat menguatkan salah satu arti lafadz lafadz tersebut, menurut golongan Hanafiyah harus dimauqufkan sampai adanya dalil yang dapat menguatkan salah satu artinya. Menurut golongan Malikiyah dan Syafi’iyah membolehkan menggunakan salah satu artinya.

c.    Contoh-contoh Lafadz Musytarak

      Dalam Al-Qur’an banyak contoh-contoh musytarak, yang antara lainnya firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 222 yaitu:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

                  Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka Telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Lafadz المحيض dapat berarti masa/waktu haidh (zaman) dan bisa pula berarti tempat keluarnya darah haidh (makan). Namun dalam ayat tersebut menurut ulama’ diartikan tempat keluarnya darah haidh. Karena adanya qarinah haliyah yaitu bahwa orang-orang arab pada masa turunnya ayat tersebut tetap menggauli istri-istrinya dalam waktu haidh. Sehinnga yang dimaksud lafadz المحيض diatas adalah bukanlah waktu haidh akan tetapi larangan untuk istimta’ pada tempat keluarnya darah haidh (qubul).

Contoh lain sebagaimana yang termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 228 sebagai berikut:



وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

                  Artinya: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.

Lafadz quru’ dalam pemakain bahasa arab bisa berarti masa suci dan bisa pula berarti masa haidh. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus mengerahkan segala kemampuannya untuk mengetaui makna yang dimaksudkan oleh syari’ dalam ayat tersebut.

Para ulama’ berbeda pendapat dalam mengartikan lafadz quru’ tersebut diatas. Sebagian ulama’ yaitu Imam Syafi’i mengartikannya dengan masa suci. Alasan beliau antara lain adalah karena adanya indikasi tanda muannats pada ‘adad (kata bilangan : tsalatsah) yang menurut kaida bahasa arab ma’dudnya harus mudzakkar, yaitu lafadz al-thuhr (suci). Sedangkan Imam Abu Hanifah mengartikannya dengan masa haidh. Dalam hal ini, beliau beralasan bahwa lafadz tsalatsah adalah lafadz yang khas yang secara dzahir menunjukkan sempurnanya masing-masing quru’ dan tidak ada pengurangan dan tambahan. Hal ini hanya bisa terjadi jika quru’ diartikan haidh. Sebab jika lafadz quru’ diartikan suci, maka hanya ada dua quru’ (tidak sampai tiga).

Dalam surat Al-Baqarah ayat 229:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

                  Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”.

Dalam ayat tersebut di atas lafadz al-thalaq harus diartikan dalam istilah syara’ yaitu “melepaskan tali ikatan hubungan suami istri yang sah”, bukan diartikan secara bahasa yang berarti “melepaskan tali ikatan secara mutlaq”. Seperti dalam hal lain. “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. Lafadz الصلاة pada ayat tersebut dapat bisa mengandung arti dalam istilah bahasa yaitu doa dan bisa pula berarti dalam istilah syara’ yaitu ibadah yang mempunyai syarat-syarat dan rukun tertentu. Berikut ini contoh lafadz الصلاة yang diartikan dengan makna istilah bahasa, yaitu dalam firman Allah dalam surata Al-Ahzab ayat 56:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

                  Artinya: Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”


Lafadz الصلاة pada ayat tersebut bukan bermakna sholat dalam ibadah tertentu, akan tetapi mempunyai makna dalam istilah bahasa yaitu doa. Karena الصلاة dalam ayat tersebut dinisbatkan kepada Allah dan para malaikat. Sedangkan sholat dalam istilah syara’ hanya diwajibkan kepada manusia.



  1. Kesimpulan dan Penutup



            Muradhif adalah lafal yang hanya mempunyai satu makna, jumhur ulama’ menyatakan bahwa mendudukan dua muradif pada tempat yang lain diperbolehkan selama hal itu tidak dicegah oleh pembuat syara’.
            Sedangkan Musytarak lafal yang mempunyai dua makna atau lebih dan jumhur ulama memperbolehkan penggunaan musyatrak menurut arti yang dikehendaki atau berbagai makna sesuai proporsinya.

            Penjelasan mengenai kaidah-kaidah tersebut sangat diperlukan guna menggali dan menetapkan suatu hukum yang bersumber dari nash-nash.
            Dari penjelasan diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa dalil-dalil yang terkandung didalam Al-Qur’an tidak semuanya memberikan pemahaman/penjelasan yang jelas dan secara langsung. Akan tetapi banyak ayat yang maknanya tersirat dan membutuhkan ayat yang lain untuk memahamkannya. Skema dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an.

 adapted from : http://saidpane.blogspot.com

Posted by
Panji Arbi

More

MUJMAL DAN MUBAYYAN

PEMBAHASAN
MUJMAL DAN MUBAYYAN

1.    Pengertian Mujmal

     Secara etimologi ada beberapa arti yang diberikan kepada lafaz Mujmal. Pertama, Mujmal diartikan sebagai global/ umum atau dalam bahasa Arab disebut الجمع . Kedua, Mujmal diartikan dengan ‘samar’ atau dalam bahasa Arab disebut الشبهة . Ketiga, ada pula yang memberi arti Mujmal dengan ‘yang tidak diketahui
arti’ atau dalam bahasa Arab disebut dengan المبهم.
Sedangkan secara terminologi atau secara pengertian istilah Mujmal diartikan sebagai berikut :

      1.)  Prof.DR. Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikan al-Mujmal sebagai berikut,  “al-  Mujmal menurut istilah ulama Ushul, ialah lafazh yang shighotnya tidak dapat menunjukan kepada pengertian yang dikandung olehnya, dan tidak terdapat qorinah-qorinah lafazh atau keadaan yang dapat menjelaskannya. Maka sebab itu kesamaran di dalam al-Mujmal ini bersifat lafzhi bukan sifat yang baru datang”.

      2.) Wahbah al-Zuhaili mendefinisian Mujmal sebagai berikut :
“ Lafaz yang samar maksudnya, yang tidak dapat diketahui kecuali dengan penjelasan dari pembicara sendiri. Tidak dapat diketahui dengan akal karena hanya bisa diketahui dengan dalil naqli dari pembicara itu. Maksudnya lafaz itu tidak dapat diketahui kecuali dengan adanya penjelasan dari yang me-mujmalkan atau al-
Mujmil atau Syari’.

    Dari definisi di atas dapat kita tangkap pengertian bahwa, Pertama, al-Mujmal adalah lafazh atau kata yang tidak jelas ( global ) artinya. Kedua, disamping tidak jelas artinya, tidak pula terdapat petunjuk atau qorinah yang menjelaskan arti global dari kata tersebut. Jadi ketidak jelasan atau kesamaran arti kata al-Mujmal berasal dari kata itu sendiri bukan karena faktor eksternal dari luar kata tersebut. Ketiga, jalan untuk mengetahui maksud Mujmal tidak dalam batas kemampuan akal manusia, tetapi satu-satunya jalan untuk memahami adalah melalui penjelesan dari yang me-mujmalkan atau dalam hal ini Syari’.

2.    Sebab-Sebab Adanya Mujmal

     Ijmal terdapat dalam :
       1.)    kata-kata tunggal, contoh ;
  • isim   :  Qur’un dengan pengertian suci atau datang bulan. Jaun dengan pengertian hitam atau putih
  • fii l    :  qaala dengan pengertian berkata atau tidur siang. Khataba dengan pengertian berpidato atau meminang.
  • huruf :  wawu yang m,enunjukkan huruf athaf ( penghubung) atu huruf isti’naf (menunjukkan permulaan kata ), atau sebagai hal.
    Ilaa yang menunjukkan ghayah atau berarti beserta ( ma’a )
        2. ) Susunan kata-kata ( jumlah atau tarkib ), contoh ;

                Artinya : “ atau memaafkan orang yang mempunyai ikatan perkawinan”.
                        (QS. Al Baqarah : 237)

Menurut Abdul Wahhab Khallaf, ada beberapa kategori dari suatu lafaz yang Mujmal tersebut. Kategori-kategori yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Termasuk Mujmal ialah lafaz-lafaz yang pengertian bahasa dipindahkan oleh Syari’ dari pengertian aslinya kepada pengertian-pengertian khusus menurut istilah syara’. Seperti lafaz sholat , zakat, shiyam. Haji, riba dan lafaz-lafaz lain yang oleh Syari’ dikehendaki dengannya makna syara’ secara khusus, bukanmakna yang lughawi (menurut etimologi).

Maka apabila di dalam nash syara’ terdapat lafaz diantara lafaz-lafaz tersebut diatas, lafaz itu adalah mujmal (global) pengertiannya, sampai ada penafsiran terhadap lafaz itu oleh Syari’ sendiri. Karena itu datanglah Sunnah yang berbentuk amal perbuatan dan ucapan untuk menafsir atau menjelaskan arti sholat dan menjelaskan rukun-rukunnya serta syarat-syaratnya dan hai’ahnya ( bentuk pelaksanaannya).
 Rasulullah SAW bersabda :
                                                                                        صلوا كما رايتمونى أصلى
“ Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku sedang shalat (seperti shalatku)”
Begitu juga beliau telah  menafsir  zakat, shiyam, haji, riba dan setiap lafaz yang mujmal (global) di dalam nash-nash al-Qur’an.

2. Termasuk al-Mujmal ialah lafaz asing yang ditafsir oleh nash itu sendiri dengan arti yang khusus, seperti lafaz (القارعة) dalam firman Allah (Q.S al-Qari’ah: 1- 4 )
القارعة ما القارعة و ما ادرئك ما القارعة يوم يكون الناس كالفراش المبثوث

“Hari kiamat, apakah hari kiamat itu ?. Tahukah kamu apakah hari kiamat itu ? Pada hari itu manusia adalah seperti anai-anai yang bertebaran

Dan lafaz (الهلوع ) di dalam firman-Nya Q.S al-Ma’arij : 19 – 21 yang artinya :
“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia bekeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan, ia amat kikir”.

3.     Hukum Lafal Mujmal
   
    Apabila terdapat perkataan mujmal baik dalam qur’an maupun hadits, maka kita tidak menggunakannya, sehingga dating penjelasan. Seperti kata salay, zakat, haji, dan lain-lain yang dijelaskan oleh Nabi SAW. Tentang cara-cara melakukannya. Demikian pula tentang batas-batas harta yang terkena zakat.

B.    Mubayyan

1. Pengertian
Mubayyan secara bahasa (etimologi) : (المظهر والموضح) yang ditampakkan dan yang dijelaskan. Sedangkan secara terminologi Mubayyan adalah seperti yang didefinisikan oleh al-Asnawi sebagai berikut :
“Mubayyan  adalah  lafaz  yang  jelas (maknanya)  dengan  sendirinya  atau dengan   lafaz lainya”.
Ada yang mendifinisikan Mubayyan sebagai berikut:
                                                    ما يفهم المراد منه، إما بأصل الوضع أو بعد التبيين
“Apa yang dapat difahami maksudnya, baik  dengan asal  peletakannya atau setelah adanya penjelasan.”

Contoh yang dapat difahami maksudnya dengan asal peletakannya : lafadz langit (سماء), bumi (أرض), gunung (جبل), adil (عدل), dholim (ظلم), jujur (صدق). Maka kata-kata ini dan yang semisalnya dapat difahami dengan asal peletakannya, dan tidak membutuhkan dalil yang lain dalam menjelaskan maknanya.
Contoh yang dapat difahami maksudnya setelah adanya penjelasan :
Firman Alloh ta’ala :
                                                                                                 اقيمو الصلاة وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah sholat dan tunaikan zakat” (Al-Baqoroh : 43)
Maka  mendirikan  sholat  dan  menunaikan  zakat,  keduanya adalah mujmal, tetapi pembuat  syari’at  (Allah ta’ala)  telah  menjelaskannya,  maka  lafadz   keduanya menjadi jelas setelah adanya penjelasan.

                  Dalam hubungannya dengan Mubayyan , maka dapat kita pahami ada tiga hal disini. Pertama adanya lafaz yang mujmal yang memerlukan penjelasan atau disebut Mubayan (yang dijelaskan). Kedua ada lafaz lain yang menjelaskan lafaz yang Mujmal tadi atau disebut Mubayyin (yang menjelaskan. Dan yang ketiga adanya penjelasana atau disebut Bayan.

    2.  Macam-Macam Bayan ( Penjelasan )

Dalam pembahasan selanjutnya, para Ulama Ushul membuat kategori daripada penjelasan atau Bayan tersebut. Ulama Syafiiyah membagi bayan kepada 7
         macam sebagai berikut :

1.) Penjelasan dengan perkataan , contohnya, Allah SWT menjelaskan lafaz سبعة ( tujuh ) pada surat al-Baqarah ayat 196, tentang jumlah hari puasa bagi yang tidak mampu membayar dam (hadyu) pada haji Tamattu’. Dalam bahasa Arab lafaz tujuh sering ditujukan kepada arti ‘banyak’ yang bisa lebih dari tujuh. Untuk menjelaskan ‘tujuh’ itu betul-betul tujuh maka Allah SWT mengiringi dengan firman-Nya “itu sepuluh hari yang sempurna”.

2.) Penjelasan dengan mafhum perkataan, contohnya, firman Allah SWT dalam surat al-Isra’ ayat 23, tentang larangan mengatakan اف”ah” kepada kedua orang tua. Mafhum dari ayat tersebut adalah melarang seseorang anak menyakiti orang tuanya, seperti memukul dan lain-lain, karena mengucapkan “ah” saja tidak boleh, apalagi memukul.

3.) Penjelasan dengan perbuatan,contoh. Rasulullah SAW menjelaskan perintah mendirikan shalat, dalam ayat al-Quran, lalu Rasulullah SAW mencontohkan cara
 melakukan shalat tersebut.

4.) Penjelasan dengan Iqrar “pengakuan” contohnya, Rasulullah melihat Qayis shalat dua raka’at sesudah shalat Subuh, maka Rasulullah bertanya kepada Qayis, lalu Qayis menjawab dua raka’at itu adalah shalat sunat fajar. Rasulullah tidak melarang. Ini menunjukkan dibolehkan shalat sunat sesudah shalat Subuh.

5.) Penjelasan dengan Isyarat, contohnya penjelasan Rasulullah SAW tentang jumlah hari dalam satu bulan. Beliau mengangkat kesepuluh jarinya tiga kali, yakni 30 hari. Kemudian mengulanginya sambil membenamkan ibu jarinya pada kali yang terakhir. Maksdunya bahwa bulan itu kadang-kadang 30 hari atau kadang-kadang 29 hari.

6.) Penjelasan dengan tulisan, contohnya Rasulullah SAW menyuruh juru tulis beliau menuliskan hukum-hukum mengenai pembagian harta warisan dan lain-lain.

7.) Penjelasan dengan qiyas, contohnya Rasulullah SAW menjawab seorang penanya melakukan haji untuk ibunya yang sudah meninggal. Rasullullah bertanya, ‘bagaimana kalau ibumu punya hutang, apa kamu bisa membayarnya?. Hadits tersebut menqiyaskan mengganti haji orang tua dengan membayar hutangnya.

adapted from : http://isni-center.blogspot.com

Posted by
Panji Arbi

More

MANTUQ DAN MAFHUM

PEMBAHASAN
MANTUQ DAN MAFHUM

 
PENGERTIAN MANTUQ DAN MAFHUM
Mantuq adalah lafal yang hukumnya memuat apa yang diucapkan (makna tersurat), dedang mafhum adalah lafal yang hukumnya terkandung dalam arti dibalik manthuq (makna tersirat)
Menurut kitab mabadiulawwaliyah, mantuq adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh suatu lafadz dalam tempat pengucapan, sedangkan mafhum adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh suatu lafadz tidak dalam tempat pengucapan.

Jadi mantuq adalah pengertian yang ditunjukkan oleh lafadz di tempat pembicaraan dan mafhum ialah pengertian yang ditunjukkan oleh suatu lafadz tidak dalam tempat pembicaraan, tetapi dari pemahaman terdapat ucapan tersebut. Seperti firman Allah SWT
Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah”
(Q.S Al-Isra’ ayat 23)
Dalam ayat tersebut terdapat pengertian mantuq dan mafhum, pengertian mantuq yaitu ucapan lafadz itu sendiri (yang nyata = uffin) jangan kamu katakan perkataan yang keji kepada kedua orang tuamu. Sedangkan mafhum yang tidak disebutkan yaitu memukul dan menyiksanya (juga dilarang) karena lafadz-lafadz yang mengandung kepada arti, diambil dari segi pembicaraan yang nyata dinamakan mantuq dan tidak nyata disebut mafhum

PEMBAGIAN MANTUQ DAN MAFHUM
  1. Pembagian Mantuq
Pada dasarnya mantuq ini terbagi menjadi dua bagian yaitu:
1) Nash, yaitu suatu perkataan yang jelas dan tidak mungkin di ta’wilkan lagi, seperti firman Allah SWT
Maka wajib berpuasa tiga hari (Q.S Al-Baqarah ayat 106)
2) Zahir, yatiu suatu perkataan yang menunjukkan sesuatu makna, bukan yang dimaksud dan menghendakinya kepada penta’wilan. Seperti firman Allah SWT
Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu (Q.S Ar-Rahman ayat 27)
Wajah dalam ayat ini diartikan dengan zat, karena mustahil bagi tuhan mempunyai wajah seperti manusia.
”dan langit yang kami bangun dengan tangan” (Q.S. Adz-zariyat: 47)
Kalimat tangan ini diartikan dengan kekuasaan karena mustahil Allah mempunyai tangan seperti manusia.

  1. Pembagian Mafhum
Mafhum dibedakan menjadi dua bagian, yakni:
1. Mafhum Muwafaqah, yaitu apabila hukum yang dipahamkan sama dengan hukum yang ditunjukkan oleh bunyi lafadz. Mafhum muwafaqah ini dibagi menjadi dua bagian:
a) Fahwal Khitab
yaitu apabila yang dipahamkan lebih utama hukumnya daripada yang diucapkan. Seperti memukul orang tua tidak boleh hukumnya, firman Allah SWT yang artinya: jangan kamu katakan kata-kata yang keji kepada kedua orangtua. Kata-kata yang keji saja tidak boleh apalagi memukulnya.
b) Lahnal Khitab
yaitu apabila yang tidak diucapkan sama hukumnya dengan diucapkan. Seperti memakan (membakar) harta anak yatim tidak boleh berdasarkan firman Allah SWT:
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
(Q.S An-Nisa ayat 10)
Membakar atau setiap cara yang menghabiskan harta anak yatim sama hukumnya dengan memakan harta anak tersebut ang berarti dilarang (haram)
2. Mafhum Mukhalafah, yaitu pengertian yang dipahami berbeda daripada ucapan, baik dalam istinbat (menetapkan) maupun Nafi (meniadakkan). Oleh sebab hal itu yang diucapkan. Seperti firman Allah SWT:
apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli
dari ayat ini dipahami bahwa boleh jual beli dihari Jum’at sebelum azan dikumandangkan dan sesudah mengerjakan shalat Jum’at. Dalil Khitab ini dinamakan juga mafhum mukhalafah.
Macam-macam mafhum mukhalafah
1. Mafhum Shifat
yaitu menghubungkan hukum sesuatu kepada syah satu sifatnya. Seperti firman Allah SWT.
Hendaklah bebaskan seorang budak (hamba sahaya) yang mukmin” (Q.S. An-Nisa ayat 92)
2. Mafhum ’illat
yaitu menghubungkan hukum sesuatu menurut ’illatnya. Mengharamkan minuman keras karena memabukkan.
3. Mafhum ’adat
yaitu memperhubungkan hukum sesuatu kepada bilangan tertentu. Firman Allah SWT:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, (Q.S. An-Nur ayat 4)
4. Mafhum ghayah
yaitu lafaz yang menunjukkan hukum sampai kepada ghayah (batasan, hinggaan), hingga lafaz ghayah ini adakalnya ”ilaa” dan dengan ”hakta”. Seperti firman Allah SWT.
apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,
(Q.S Al-Maidah ayat 6)
Firman Allah SWT
dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci
(Q.S. Al-Baqarah ayat 222)
5. Mafhum had
yaitu menentukan hukum dengan disebutkan suatu ’adad diantara adat-adatnya. Seperti firman Allah SWT.:
Katakanlah: “Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – Karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
6. Mafhum Laqaab
yaitu menggantungkan hukum kepada isim alam atau isim fa’il, seperti sabda Nabi SAW
SYARAT-SAYRAT MAFHUM MUKHALAFAH
syarat-syaraf mafhum Mukhalafah, adalah seperti yang dimukakan oleh A.Hanafie dalam bukunya Ushul Fiqhi, se­bagai berikut:
Untuk syahnya mafhum mukhalafah, diperlukan empat syarat:
1. Mafhum mukhalafah tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat, baik dalil mantuq maupun mafhum muwafaqah. Contoh yang berlawanan dengan dalil mantuq:
“Jangan kamu bunuh anak-anakmu karena takut kemiskin­an”
(Q. S Isra’ ayat 31).
Mafhumnya, kalau bukan karena takut kemiskinan di­bunuh, tetapi mafhum mukhalafah ini berlawanan dengan dalil manthuq, ialah:
“Jangan kamu membunuh manusia yang dilarang Allah kecuali
dengan kebenaran (Q.S Isra’ ayat 33)”
Contoh yang berlawanan dengan mafhum muwafaqah:
“Janganlah engkau mengeluarkan kata yang kasar kepada orang tua, dan jangan pula engkau hardik (Q.S Isra’ ayat 23).
Yang disebutkan, hanya kata-kata yang kasar mafhum mukhalafahnya boleh memukuli. Tetapi mafhum ini berla­wanan dengan mafhum muwafaqahnya, yaitu tidak boleh memukuli.

2. Yang disebutkan (manthuq) bukan suatu hal yang biasanya terjadi.
Contoh:
“Dan anak tirimu yang ada dalam pemeliharaanmu”
(Q.S An-Nisa’ ayat 23).
Dan perkataan “yang ada dalam pemeliharaanmu” tidak boleh dipahamkan bahwa yang tidak ada dalam peme­liharaanmu boleh dikawini. Perkataan itu disebutkan, se­bab memang biasanya anak tiri dipelihara ayah tiri karena mengikuti ibunya.

3. Yang disebutkan (manthuq) bukan dimaksudkan untuk menguatkan sesuatu keadaan.
Contoh:
“Orang Islam ialah orang yang tidak mengganggu orang-­orang Islam lainnya, baik dengan tangan ataupun dengan lisannya (Hadits)”.
Dengan perkataan “orang-orang Islam (Muslimin) tidak dipahamkan bahwa orang-orang yang bukan Islam boleh diganggu. Sebab dengan perkataan tersebut dimaksudkan, alangkah pentingnya hidup rukun dan damai di antara orang-orang Islam sendiri.

4. Yang disebutkan (manthuq) harus berdiri sendiri, tidak mengikuti kepada yang lain.
Contoh:
“Janganlah kamu campuri mereka (isteri-isterimu) padahal kamu sedang beritikaf di mesjid (Q.S Al-Baqarah ayat 187)”.
Tidak dapat dipahamkan, kalau tidak beritikaf dimasjid, boleh mencampuri.





adapted from : http://ridwan202.wordpress.com

Posted by
Panji Arbi

More

NASIKH DAN MANSUKH


PEMBAHASAN
Nasikh & Mansukh 
A. Pengertian naskh
Secara etimologi naskh sendiri berasal dari bahasa Arab النسخ (an-Naskh) yang berarti menghilangkan. Muhammad Ma’shum Zein dalam kitabnya yang dikutip dari pendapat Wahbah Zuhaily mengatakan bahwa naskh berarti النقل (an-Naql) yang berarti  memindahkan, sedangkan dari pendapat yang ia kutip dari ‘Abd al-Hamiid mengatakan bahwa naskh berarti  التبديل(at-Tabdiil) dan  الازالة(al-Izaalah) yang berarti menghapus.
Sedangkan secara terminologi, naskh difahami sebagai berikut :
النسخ هوالخطاب الدال على رفع الحكم الثابت بالخطاب المتقدم على جهة لولاه لكان ثابتا مع تراخيه عنه
“naskh yaitu khitab Allah yang menunjukkan pengangkatan hukum yang ditetapkan lebih dahulu oleh hukum yang datang kemudian dengan gambaran bahwa seandainya tidak ada khitab kedua pasti hukum akan tetap berlaku, disertai dengan perselangan daiantara keduanya”
Atau secara sederhana naskh dapat difahami dengan :
النسخ هو رفع الحكم الشرعى بدليل شرعى متأخّر
“naskh berarti menghapus suatu hukum syara’ dengan suatu dalil yang datang kemudian”.
Sementara itu, pengertian naskh menurut ulama Salaf pada umumnya adalah pembatalan hukum secara global saja, dan ini merupakan istilah ulama Muta’akhkhiriin, atau pembatalan dalaalah (aspek dalil). Kemudian, di dalam naasikh dan mansuukh haruslah terdapat beberapa unsur seperti yang diungkapakan oleh ‘Abd al-Hamiid yang dikutip Muhammad Ma’shuum Zein berikut :
  • Naasikh, yaitu adanya pernyataan (khithab kedua) yang menunjukkan adanya pembatalan hukum yang sudah ada sebelumnya (khithab pertama),
  • Dalil  naskh, yaitu dalil yang kemudian menghapus hukum yang sudah ada,
  • Mansuukh, yaitu hukum yang dibatalkan atau dihapus,
  • Mansuukh ‘anhu, yaitu orang yang dibebani hukum.
Salah satu corak dari keberagaman hukum Islam adalah terdapatnya pemberlakuan naskh suatu nash atau dalil tertentu. Umat Islam sejak datangnya Islam itu sendiri sudah banyak mengkonsumsi berbagai landasan syari’at. Namun dalam perjalanannya Syari’at yang diberlakukan oleh Islam tidak serta merta mutlak keberadaannya. Islam mampu menyajikan berbagai upaya dan langkah-langkah pemberlakuan hukum dari yang sederhana hingga pada tingkatan yang memang pantas untuk diterima sesuai kadar masyarakat yang ada. Oleh karenanya hukum yang diberlakukan di masa manusia mengalami sosio-kultur yang berbeda, biasanya terdapat tahapan untuk menghilangkan hukum yang sedang berlaku dengan hukum baru dari Sang Pembuat Hukum agar kehidupan manusia semakin teratur, harmonis dan tenteram. Karena tujuan dari adanya hukum adalah untuk mensejahterakan pola hidup masyarakat dengan mengakomodir batasan-batasan ruang lingkup yang diatur sedemikian rupa sehingga masyarakat mampu merasakan sejahteranya hidup dalam naungan syari’at Islam.
Jadi, jelaslah bahwasannya sebab terjadinya naskh berdasar pada kebutuhan dalam sebuah hukum kepada alat untuk meralat hukum lama yang diganti dengan hukum baru yang lebih relevan dalam kemashlahatan umat.

B.     Syarat-syarat dan klasifikasi Naasikh dan Mansuukh
Adapun syarat-syarat dalam naasikh adalah sebagai berikut :
1.      Naasikh harus terpisah dari mansukh. Dalam hal ini dalil yang menaskh dan yang dinaskh bukan merupakan suatu kesatuan, maksudnya diantara keduanya terdapat pemisah, baik itu ‘illat ataupun latar belakang dalil yang menunjukkan suatu hukum.
2.      Naasikh datang setelah mansukh. Secara otomatis bahwasannya suatu dalil yang mengganti dalil lain haruslah berada pada akhir, yaitu datangnya setelah dalil hukum awal itu ada.
3.      Naasikh harus berupa hukum syara’.  Sedangkan dalam beberapa hal yang bukan merupakan hukum syara’, tidak bisa dikatakan naasikh-mansukh seperti adanya pagi yang dinasakh oleh siang.
4.      Pembatalan itu datangnya dari Syaari’. Karena tidak ada Sang Pemilik Otoritas yang berkuasa menentukan hukum kecuali pembuat Syara’ yaitu Allah yang diantarkan melalui wahyu baik berupa al-Quran maupun al-Hadits.
Kemudian syara-syarat mansuukh sebagaimana yang diuraikan oleh Wahbah Zuhaily dalam kitabnya Ushuul al-Fiqh al-Islaamy yang dikutip oleh Muhammad Ma’shum Zein adalah :
1.      Mansukh tidak dibatasi oleh waktu. Contohnya adalah hukum kebolehan makan dan minum di malam hari pada bulan Ramadhan, kebolehan ini hanya dibatasi sampai terbitnya fajar, jika fajar sudah terbit maka kebolehan itu hilang dengan sendirinya. Sebagaimana tercantum dalam surah al-Baqarah ayat 187,
2.      Mansuukh harus berupa hukum syar’i, sebab yang bisa menghapus mansukh hanyalah hukum syar’i.
Sementara klasifikasi Naskh ditinjau dari objek dan keadaan adalah sebagai berikut :
a)      Klasifikasi menurut obyek naasikh dan mansukh
1.      Naskh ar-Rasm wa Baqa’ al-Hukm
الشيخ والشيخة إذا زانيا فارجموهما ألبتة نكالا من الله والله عزيز حكيم
Hukum rajam pada ayat tersebut dinaskh dengan dalil Nabi yang menunjukkan bahwa yang dirajam adalah orang yang zina muhshaan.
2.      Naskh al-Hukm wa Baqa’ al-Rasm
والذين يتوفّون منكم و يذرون أزواجا وصية لأزواجهم متاعا إلى الحول ........
Surah al-Baqarah ayat 240 diatas dinaskh oleh  QS. al-Baqarah : 234 yaitu:
والذين يتوفّون منكم ويذرون أزواجا يتربصن بأنفسهن أربعة أشهر و عشرا .........
3.      Naskh al-Amrain ma’an
Haram hukumnya menikahi saudara sesusuan dengan batasan 10 kali menjadi 5 kali hisapan.
4.      Naskh al-Hukm, tetapi obyek hukum yang digantinya beralih pada hukum lain
Contohnya perpindahan arah qiblat dari masjid al-Aqshaa ke masjid al-Haram dalam  QS. al-Baqarah : 144 :
.... فولّ وجهك شطر المسجد الحرام .....
5.      Naskh hukum yang gantinya ada
Seperti kewajiban shalat 50 waktu menjadi 5 waktu.
6.      Naskh hukum yang gantinya tidak ada
Contohnya dalam firman Allah swt dalam QS. Al-Mujaadalah : 12 berikut :
.... إذا ناجيتم الرسول فقدّموا بين يدي نجوىكم صدقة ....
“....Jika kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan rasul hendaknya kamu mengeluarkan sedekah (kepada kaum miskin) sebelum pembicaraan itu terjadi....”
7.      Naskh hukum, tetapi hukum yang ada pada penggantinya lebih ringan
Sebagai contoh, awalnya 20 orang muslim yang ikut berperang harus berani menghadapi 200 orang kafir, sehingga satu orang muslim harus menghadapi 20 orang kafir, yaitu dalam QS. al-Anfaal : 65. Kemudian ayat tersebut dinaskh dengan meringankan yaitu 100 orang muslim menghadapi 200 orang kafir dengan dasar ayat ke-66.

b)      Klasifikasi menurut keadaan naasikh dan mansuukh
1.      Naskh al-Quran dengan al-Quran
2.      Naskh as-Sunnah al-Mutawattir dengan dengan al-Quran
Yang dimaksud adalah hadits mutawattir dinaskh dengan ayat al-Quran, seperti hadist mutawattir tentang shalat menghadap Bait al-Maqdiis yang dinaskh dengan ayat al-Quran فولّ وجهك شطر المسجد الحرام ... 
3.      Naskh as-Sunnah dengan as-Sunnah
Contohnya pada sebuah hadits :
كنت نهيتكم عن زيارة القبور الا فزوروها ....
C.    Macam-macam Naskh
Sementara macam-macam Naskh adalah sebagai berikut :
a.      Naskh Shariih
Naskh sharih ialah Syaari’ menyebutkan dengan jelas dalam tasyri’an yang menyusul terhadap pembatalan penetapan hukumnya yang terdahulu misalnya dalam sabda Rasulullah SAW:
ﺓﺮﺧلأﺍ ﻢﻛﺮﻛﺬﺗ ﺎﻬﻧﺎﻓ ﺎﻫﻭﺭوﺰﻓألا ﺮوﺒﻘﻟﺍ ﺓﺭﺎﻳﺯ ﻦﻋ ﻢﻜﺘﻴﻬﻧ ﺖﻨﻛ
Artinya : “Aku pernah melarang kamu berziarah kubur, ingatlah, ziarahlah ke kubur karena sesungguhnya ziarah kubur mengingatkan kamu akan kehidupan akhirat”
b.      Naskh Dhimni
Adapun naskh dhimni adalah Syaari’ tidak menyebutkan secara terang-terangan dalam pensyariatannya yang menyusul terhadap pembatalan pensyariatannya yang terdahulu, akan tetapi Dia mensyariatkan hukum baru yang bertentangan dengan hukum-Nya yang terdahulu, padahal tidak mungkin mensitesakan antar kedua hukum itu, kecuali dengan membatalkan salah satu dari keduanya, sehingga nash yang menyusul dianggap menaskh terhadap yang terdahulu secara kandungannya (dhimni).
Naskh dhimni ini banyak terdapat dalam penetapan hukum Ilahi. Misalnya, firman Allah SWT yang artinya “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika dia meninggalkan harta yang banyak, berwashiat untuk ibu-apak dan karib-kerabatnya secara ma’ruf“. (QS. al-Baqarah: 180). Ayat tersebut menunjukkan bahwa apabila seorang yang memiliki harta yang banyak kedatangan tanda-tanda kematian, maka wajib berwasiat untuk kedua orang-tuanya dan para kerabatnya terhadap harta peninggalannya dengan cara yang ma’ruf.
c.       Naskh Kulli
Adapun naskh kulli adalah pembuat hukum membatalkan hukum yang disyariatkan sebelumnya dengan suatu pembatalan secara kulli (keseluruhan) dalam kaiatannya dengan setiap individu para mukallaf, sebagaimana ia membatalkan pewajiban washiat kepada orang tua dan kepada kerabat dengan disyariatkannya hukum warisan dan menghalang-halangi pemberian washiat kepada ahli waris, dan sebagaimana ia membatalkkan ‘iddah wanita yang ditinggal mati suaminya selama satu tahun dengan ‘iddahnya selama empat bulan sepuluh hari. Allah SWT berfirman “orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dengan meninggalkan istri (hendaklah) berwashiat kepada istri-istrinya, yaitu diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya)...” (QS. al-Baqarah: 240). Kemudian Allah berfirman “orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari “[12] .
d.      Naskh Juz’i
Naskh juz’i yaitu Pembuat Hukum mensyari’atkan hukum secara umum yang meliputi setiap perseorangan dari mukallaf, kemudian dia membatalkan hukum ini dalam kaitannya dengan sebagian individu atau Pembuat hukum mensyariatkan hukum secara mutlak, lantas membatalkan untuk sebagian kondisi. Nash yang menaskh tidak membatalkan pemberlakuan hukum yang pertama sama sekali, akan tetapi ia membatalkan dalam kaitannya dengan sebagian kondisi. Contohnya adalah firman Allah SWT yang Artinya “Dan orang-orang yang menuduh perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali…” (QS. an-Nuur: 4) Firman ini menunjukkan bahwa orang yang menuduh zina wanita baik-baik, dan tidak dapat menunjukkan buktinya maka orang tersebut didera hukuman delapan puluh kali deraan, baik penuduhnya itu adalah suaminya ataupun orang lain. Dan firman Allah SWT yang lain yang artinya  “Dan orang-orang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri maka persaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar,” (QS an-Nuur: 6). Ayat ini menunjukkan bahwa jika penuduh zina itu adalah suaminya sendiri, maka ia tidak dihukum dera, akan tetapi ia dan istrinya saling bersumpah li’an. Jadi nash yang kedua menaskh hukum tuduhan zina dalam kaitannya dengan para suami.
Suatu Naskh dikatakan sebagai naskh juz’i jika pada pertama kalinya pembuat hukum mensyariatkan hukum nash yang umum atas dasar ke-umumannya atau nash yang mutlak sesuai dengan kemutlakannya, kemudian sesudah itu dengan masa tenggang ia mensyariatkan hukum bagi sebagian satuan-satuanya, atau dibatasi suatu batasan.


sumber : Abdulwaly Cece, dkk. 2013. Ushul Fiqh Nasikh Mansukh. Bandung. http://ceceabdulwaly.blogspot.com













Posted by
Panji Arbi

More
Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / AROUND

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger